Lembaga Bantuan Hukum - Pisau


Lbhpisau.com - Lembaga Bantuan Hukum PISAU ( Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi didirikan di sesuai dengan Akta Notaris Nomor 2, Notaris ITA MUNIR RAHMAWATI, S.H., M.Kn., pada tanggal 16 Agustus 2023, dan juga tercatat di Lembaran Negara yaitu AHU No. 0007832.AH 01.07. Tahun 2023 di Kemenkunham , dibentuk oleh Gabungan Para Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah berpengalaman di bidang Hukum Perdata dan Pidana. 

Arti dari LBH PISAU itu sendiri adalah sebagai berikut : 

Pembela adalah altruis sejati, mempertemukan kebaikan dan lebih banyak kebaikan dan melibatkan pekerjaan dan orang yang mereka percaya dengan antusiasme dan kemurahan hati.

Independen artinya bebas, merdeka, berdiri sendiri, swadaya, swakarsa, atau swakarya.

Suara artinya istilah yang digunakan dalam ilmu fonetik dan fonologi untuk mencirikan bunyi bahasa, apakah bunyi tersebut dapat dikatakan nirsuara (tak bersuara) atau bersuara. Istilah itu digunakan untuk mengacu kepada dua konsep yang berbeda. Bersuara dapat berarti proses artikulatoris di mana pita suara bergetar.

Ajudikasi atau adjudication merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat. Ajudikasi umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara diluar proses peradilan antara dua pihak yang berperkara.

Urgensi adalah keadaan dimana kita harus mementingkan suatu hal yang benar-benar membutuhkan untuk segera ditindak lanjuti.

Jadi LBH PISAU lahir dari kebebasan dalam membela masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pendampingan hukum secara totalitas tanpa memandang perbedaan dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia  

Powered by Blogger.