PENGERTIAN JAMINAN FIDUCIA DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN
www.lbhpisau.com - Mengenal lebih jauh mengenai fidusia. Fidusia berasal dari bahasa Belanda,
fiducie atau dalam literatur lain juga sering disebut dengan fiducia eigendom
overdracth (FEO) merupakan penyerahan hak milik berdasarkan asas kepercayaan.[3]
Definisi fidusia, juga disebut dalam dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pasal 1 Angka 1
mengatakan bahwa, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Lebih lanjut Pasal 1 Angka 2 UUJF juga memberikan definisi mengenai jaminan
fidusia, ‘Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya”
Definisi jaminan didunia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada
dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap
kreditor lainnya
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 UUJF yang mengatakan bahwa jaminan
fidusia merupakan perjanjian ikutan. Maka, setelah adanya perjanjian pokok seperti
perjanjian utang piutang disertai jaminan fidusia, maka debitur akan melakukan
pembebanan terhadap benda yang dijadikannya sebagai jaminan dengan membuat
akta notaris berbahasa Indonesia. Akta tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Fidusia dan debitur akan mendapatkan sertifikat jaminan fidusia.
Sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan yang akan diserahkan kepada kreditur
sebagai jaminan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur.
Pengaturan mengenai pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam
Pasal 4-18 UUJF.
Untuk dapat memahami lebih lanjut tentang jaminan fisucia ini, berikut
disertakan contoh nya, Sebut saja melati mengajukan kredit motor vario kepada Xyz
Finance dengan nilai motor tersebut 26 juta. Xyz Finance membuatkan surat
perjanjian kredit yang kemudian di daftarkan dalam Jaminan Fidusia.
“Suatu Ketika setelah cicilan berjalan selama 1 Tahun, melati tiba-tiba tidak
membayar cicilan untuk waktu 2 bulan berturut-turut sehingga pihak Xyz Finance
melayangkan surat teguran kesatu kepada melati, Begitu juga bulan selanjutnya melati
tidak juga membayar cicilan sehingga dilayangkan surat teguran Kedua. Setelah itu
surat Teguran ketiga dilayangkan namun tetap juga melati tidak mampu membayar
setoran”.
Setelah melalui prosedur ini Pihak Xyz Finance berdasarkan sertifikat
jaminan Fidusia berhak langsung menarik kembali Motor vario yang ada
pada Melati untuk dijadikan pelunasan hutang dengan ketentuan
komunikasi atau musyawarah wajib dilakukan untuk menentukan bentuk
perlakuan kepada Motor Vario ini selaku Objek Jaminan fidusia, contoh
bentuk perlakuannya dengan menjual Motor vario ini, apakah akan
dilakukan oleh melati sendiri, ataukah dilakukan secara bersama-sama
dengan Xyz Finance ataukan dilakukan oleh Pihak Xyz Finance sendiri.
Berdasarkan contoh kasus di atas, Jaminan Fidusia ini menjamin hak dari Xyz
Finance ketika terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.
Namun Jaminan Fidusia ini juga menjamin hak melati untuk mendapatkan
perlakuan sesuai hukum yang berlaku ketika melati tidak mampu melunasi
kewajibannya atas hutang tersebut, artinya tidak boleh terjadi adanya perampasan
dengan premanisme terhadap objek jaminan fidusia yaitu motor vario tersebut. Harus
melalui prosedur yang benar yaitu melalui pengiriman surat peringatan
dan musyawarah hal ini sesuai dengan pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-
undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
Post a Comment